Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan
a.Sertifikat Air Bersih terhadap air yang disuplai untuk digunakan di Kapal / Pesawat
Tata cara
1)Pemilik Kapal / Pesawat (Keagenan) atau Pemilik Sarana Air Bersih mengajukan permohonan kepada Kepala KKP Kelas II Balikpapan
2)Surat Permohonan dilampiri :
3)Fotocopy pemohon yang masih berlaku
4)Denah Resorvoir/Perpipaan
5)Akan dilakukan Inspeksi Sanitasi ke Sarana Oleh KKP Kelas 2 Balikpapan.
6)Dilakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel air
7)Analisis hasil pemeriksaan
8)Pemberian sertifikat laik hygiene sanitasi Air bersih
9)Akan dilakukan pembinaan berkala terhadap Sarana Reservoir/Perpipaan, sarana pengangkut air (mobil tangki, tongkang dll).
b.Sertifikasi Laik Sehat dan Grading Tempat Pengelolaan Makanan
Tata cara :
1) Pemilik TPM mengajukan permohonan kepada Kepala KKP Kelas II Balikpapan
2)Surat Permohonan dilampiri :
3)Fotocopy pemohon yang masih berlaku
4)Denah Bangunan dapur
5)Fotocopy ijasah/sertifikat tenaga sanitasi yang mengetahui pengetahuan tentang hygiene Sanitasi Makanan.
6)Fotocopy kursus Hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha
7)Fotocopy sertifikat hygiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan
8)Rekomendasi dari asosiasi TPM (bila ada)
9)Akan dilakukan Inspeksi Sanitasi ke tempat TPM oleh petugas dari KKP Kelas II Balikpapan.
10)Dilakukan pemeriksaan Sampel makanan dan usap dubur
11)Analisis hasil pemeriksaan
12)Pemberian sertifikat laik hygiene sanitasi TPM dan Grading TPM
13)Akan dilakukan pembinaan berkala terhadapTPM
c.Sertifikat Hapus Serangga, untuk Kapal/Pesawat
1)Pemilik/Penanggung jawab Kapal/Pesawat Mengajukan permohonan kepada Kepala KKP Kelas II Balikpapan
2)Surat Permohonan dilampiri :
3)Fotocopy pemohon yang masih berlaku
4)Denah Kapal/Pesawat
5)Jenis Kapal/pesawat
6)Volume Kapal/Pesawat
7)Rencana waktu kegiatan hapus serangga
8)Surat penunjukan pihak ke tiga sebagai pelaksana hapus serangga
9)Akan dilakukan Inspeksi Sanitasi ke Kapal/Pesawat oleh petugas dari KKP Kelas II Balikpapan.
10)Analisis hasil pemeriksaan
11)Pemberian sertifikat