Seksi UKLW

Aulia Putri Anggraini

Seksi UKLW

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/ PER/ IV/ 2008 Seksi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/ PER/ IV/ 2008 Seksi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelayanan kesehatan terbatas, kesehatan kerja, kesehatan matra, kesehatan haji, perpindahan penduduk, penanggulangan bencana, vaksinasi internasional, pengembangan jejaring kerja, kemitraan, kajian dan teknologi, serta pelatihan teknis bidang upaya kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Kegiatan Seksi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah (UKLW)

1. Pelayanan Kesehatan Dasar

Pemeriksaan Kesehatan

Pengobatan

Rujukan

2. Pelayanan Kesehatan Haji

Pelayanan kesehatan haji yang dilakukan berupa pemeriksaan kesehatan dan pengobatan, serta pelayanan rujukan saat keberangkatan dan kepulangan jamaah haji di Embarkasi Haji Balikpapan dengan tujuan :

– Deteksi adanya penyakit karantina atau penyakit menular potensial wabah serta penyakit yang termasuk dalam Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

– Deteksi adanya penyakit yang menjadi factor resiko dalam perjalanan ibadah haji.

– Memberikan pelayanan kesehatan jamaah haji untuk berobat dan mendapatkan pelayanan rujukan dalam rangka meningkatkan status kesehatan jamaah haji.

Pemeriksaan Kesehatan Jamaah haji

USG Jamaah Haji

3. Pengawasan Kesehatan Matra Pada Situasi Khusus

Pengawasan kesehatan matra pada situasi khusus termasuk didalamnya adalah posko kesehatan dalam masa mudik lebaran, natal dan tahun baru.

4. Pengujian Kesehatan Nakhoda, Anak Buah Kapal, dan Penjamah Makanan

Untuk mengetahui perkembangan status kesehatan nakhoda, ABK kapal dan penjamah makanan, dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Medical Check Up (MCU) yang dilakukan berupa :

a. Pemeriksaan fisik dan tanda tanda vital

b. Pemeriksaan Electro Cardio Graph (ECG)

c. Pemeriksaan radiologi

d. Pemeriksaan laboratorium

Kimia Darah

Hematology

– Gula darah                                                       – HB

– Kolesterol                                                         – Leukosit

– Asam Urat                                                        – Hematokrit

– Triglisterid                                                        – LED

– Creatinin                                                          – Hitung Jenis

– Ureum

– SGOT

Faeces Macroscopy and Microscopy

– SGPT

Urin Lengkap / 10 Para                                         Pemeriksaan Air

Sedimen Urin                                                      – MPN Coliform

e. Pemeriksaan kemampuan pendengaran (Audiometri)

ECG                                                                      Pemeriksaan Tekanan Darah

Rontgent                                                              Laboratorium

5. Vaksinasi dan Penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV)

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Balikpapan memberikan pelayanan Vaksinasi dan juga penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV) sebagai bukti telah dilakukan vaksinasi. Vaksinasi yang dapat diberikan berupa :

Vaksinasi Meningitis

Vaksin Yellow Fever

– Vaksin Meningitis

– Vaksin Influenza.

6. Legalisasi ICV pada Buku Kesehatan Jamaah Haji

Di Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser

7. Sosialisasi Vaksin, ICV Jamaah Haji dan Umrah

Sasaran sosialisasi vaksin dan ICV bagi jamaah umrah adalah agent perjalanan yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

8. Pengawasan Pengangkutan Orang Sakit

Dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Balikpapan melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi untuk kemudian diberikan ijin angkut orang sakit untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara atau kapal.

Syarat teknis pemberangkatan orang sakit :

– Tidak menderita penyakit karantina / menular tertentu

– Tidak ada kontra indikasi dalam penerbangan/pelayaran

– Ada pendamping (dokter, perawat, bidan, atau tenaga lainnya)

Syarat administrasi pemberangkatan orang sakit :

– Memiliki surat keterangan dokter / dinas kesehatan setempat

– Identitas jelas diri penumpang dan pendamping

9. Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan

10. Pengawasan Pengangkutan Jenazah

Dokumen kesehatan wajib :

– Surat keterangan dari RS / Dinas Kesehatan setempat menyatakan sebab kematian bukan karena penyakit menular.

– Surat keterangan pengawetan jenazah dengan formalin.

– Surat keterangan dari krematorium (untuk abu mayat).

– Surat keterangan pemetian yang memenuhi persyaratan untuk alat angkut.

– Surat rekomendasi kepolisian.

Syarat Teknis :

– Jenazah disuntik dengan formalin

– Jenazah dimasukkan dalam peti logam (timah, seng, dsb), alasnya ditutup dengan absorbent yang tebalnya 5 cm.

– Peti logam ditutup rapat, dimasukkan dalam peti kayu yang tebalnya 3 cm. Peti kayu dipaku dengan skrup dengan jarak 20 cm dan diperkuat ban-ban logam.

11. Pengawasan Obat-Obatan dan Perlengkapan P3K Kapal

12. Skrining Kesehatan Penyakit Tidak Menular

Sebagai deteksi dini terhadap penyait tidak menular dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada pegawai di instansi sekitar wilayah pelabuhan dan bandara. Pemeriksaan yang dilakukan berupa

Spirometri Bone Densitometri

– Pemeriksaan fisik dan tanda-tanda vital

– Pemeriksaan kepadatan tulang

– Pemeriksaan Indeks Massa Tubuh

– Pemeriksaan kapasitas paru (Spirometeri)

– Pemeriksaan Lab. Darah dan Urin

14. Penemuan dan Tata Laksana Penyakit IMS

Pemeriksaan dilakukan terhadap tenaga kerja dan wanita tuna susila yang berada di wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Balikpapan. Kegiatan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan Yayasan Global Found, VCT dari RSUD. Kanujoso Djatowibowo Balikpapan dan VCT dari RST. Hardjanto Balikpapan.

Pelayanan yang diberikan :

– Penyuluhan / KIE

– Pemeriksaan Laboratorium

– Pengobatan IMS oleh rekanan

Aulia Putri Anggraini

Aulia Putri Anggraini

Seorang wanita berusia 21 tahun dimana sambil kuliah dan kerja paruh waktu. Hobi banget baca buku sambil nikmati teh depan teras rumah. Sekarang menjadi penulis di KKPBalikpapan.id.

Tags

Share:

Artikel Terkait